Aturan Kepailitan dan PKPU Harus Diperkuat, Ini Manfaatnya
Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ini telah berusia 19 tahun dan perlu diperkuat agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks. Sebagai salah satu negara emerging market di Asia, Indonesia memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan adanya kepastian dan penguatan hukum untuk …
Aturan Kepailitan dan PKPU Harus Diperkuat, Ini Manfaatnya Read More »