Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.
“Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark,” tutur Adriyanto.
Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
Sedangkan, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.
“Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK,” tegas Adriyanto.
(*)