Indonesia Perjuangkan Keamanan Pelayaran Kargo dan Kontainer di Markas IMO Inggris

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 yang diselenggarakan sejak Rabu (20/9) sampai dengan Kamis (29/9) di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.

Pada Sidang CCC ke-9 tersebut, Ms. Maryanne Adams dari Marshal Island bertindak selaku Ketua dengan Mr. David Anderson dari Australia bertindak sebagai Wakil Ketua.

Adapun Delegasi Indonesia diketuai oleh Kasubdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Amir Makbul didampingi oleh Atase Perhubungan RI di London, Barkah Bayu Mirajaya, dengan anggota delegasi yang terdiri perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, serta PT. BKI.

Ketua Delegasi Indonesia menerangkan, pada Sidang CCC ke-9 ini akan dibahas beberapa agenda, antara lain Amandments to the IGF Code and Development of Guidelines for Alternative Fuels and Related Technologies, Review of IGC Code, Amandments to the IMSBC Code dan IMDG Code beserta Supplements nya, Revision of the Interim Recommendations for Carriage of Liquefied Hydrogen in Bulk, Revision of Resolution A.1050 (27) to Ensure the Safety of Personnel Entering Enclosed Spaces on Board Ships, Consideration of Reports of Incidents Involving Dangerous Goods or Marine Pollutants in Packaged Form on Board Ships or in Port Areas, serta Unified Interpretatation on Provisions of IMO Safety, Security and Environment Related Conventions.

Pada Sidang tersebut, Amir menjelaskan bahwa Delegasi Indonesia mengajukan intervensi terhadap 3 (tiga) agenda pembahasan, yakni terkait Revisi Resolusi A.1050 (27) untuk Menjamin Personil yang Memasuki Ruang Tertutup di Kapal yang diajukan oleh Tiongkok, Rancangan Interpretasi Terpadu Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Mengangkut Gas Cair Dalam Jumlah Besar (IGC Code) yang diajukan oleh International Association of Classification Societies (IACS), serta Proposal untuk Menambahkan Interpretasi Terpadu pada Peraturan 10.2.4 Kode Keamanan Internasional untuk Kapal yang Menggunakan Gas atau Bahan Bakar dengan Titik Nyala Rendah Lainnya (IGF Code) yang diajukan oleh Tiongkok.

“Terkait Resolusi A.1050 (27) Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh untuk pembentukan Kelompok Kerja Peninjauan Resolusi A.1050 (27) untuk mengatasi permasalahan kompleks dalam meningkatan rekomendasi untuk memasuki ruang tertutup di atas kapal. Namun demikian, untuk memastikan upaya kelompok kerja ini dipandu oleh landasan yang kuat, kami mengajukan persetujuan Sub Komitte untuk mempertimbangkan dokumen CCC 9/8/1, CCC 9/8/2, serta CCC 9/8/3 sebagai referensi dan dasar diskusi dalam melakukan revisi,” jelas Amir, ditulis, Jumat (29/9/2023).

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *