Program Dana Desa selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Pemerintah, di mana alokasi anggaran Dana Desa terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dalam 10 tahun terakhir, Dan Desa mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa.
Peningkatan kinerja tersebut terlihat dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri. Kemandirian fiskal daerah tersebut menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri.
Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menitikberatkan kepada kewenangan untuk eksekusi belanja, namun pemerintah terus mendorong agar daerah mampu mengoptimalkan pemungutan PAD agar lebih optimal, sehingga daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.
Luky menjelaskan, kemandirian fiskal daerah dalam hal ini diukur dari Rasio PAD terhadap total pendapatan APBD. Ia menyebut, jika dilihat pada tahun 2014, secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah adalah 24,01%, meningkat menjadi 28,14% pada tahun 2022.
“Sebaliknya, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8% pada tahun 2014, turun menjadi 65,15% pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat,” jelasnya.
“Implementasi UU HKPD diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat,” imbuh Luky.