Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2024, tahun depan. Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan pemborongan cukai rokok menjelang tutup tahun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan, pemborongan (forestalling) pita cukai rokok tidak akan terjadi di penghujung tahun ini. Mengingat, aturan kenaikam cukai rokok sudah ditetapkan sejak tahun lalu.
“Forestalling segala macam itu kan sebetulnya dipicu oleh kebijakan yang ditunggu-tunggu gak keluar-keluar kan,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“Kalau ini kan sudah ditetapkan di PMK 192/2022 kan, jadi mereka sudah memperhitungkan itu, jadi gak perlu forestalling kalau itu,” sambung Nirwala.
Diketahui, ketentuan kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 192 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam beleid itu, cukai rokok naik sebesar 10 persen di 2024. Hal yang sama yang sudah terjadi di 2023.
Nirwala menegaskan, kalau batas waktu pelekatan pita cukai rokok dilakukan paling lambar 1 Februari 2024. Dengan begitu, jika produsen ingin mengambil keuntungan melalui pengambilan pita cukai 2023, hanya berselang satu bulan. “Kalau ini kan ngambil keuntungan istilahnya tarifnya kan hanya bulan Januari (2024) aja kan, batas pelekatan kita kan sampai 1 Februari (2024) aja, jadi gak terlalu ini,” pungkasnya.