Mendagri Sebut Pemerintah Tak Batasi Pembelian Beras di Supermarket dan Minimarket

Toko ritel mulai membatasi pembelian beras medium bagi masyarakat selaku konsumen. Kini  dalam satu kali transaksi, masyarakat hanya bisa membeli maksimal 3 kemasan dengan hitungan sekitar 10 sampai 15 kilogram (kg) beras.

“Kita harus atur sedemikian rupa sesuai arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog khususnya yang di ritel anggota Aprindo menjual dengan batasan 2-3 kemasan sekali belanja,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey kepada Liputan6.com, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, pembatasan pembelian beras ini dari hitungan cukup untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga. Jika ditotal, artinya dalam satu kali transaksi pembeli bisa memboyong 10-15 kg beras.

Roy menegaskan, upaya pembatasan ini sebagai langkah untuk melakukan pemerataan dari beras yang jadi bagian Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dimana, beras medium dari Bulog ini mendapat suntikan subsidi pemerintah.

Pasalnya, beras SPHP sendiri tak hanya digelontorkan bagi pasar ritel. Tapi lebih dulu dipentingkan untuk bantuan sosial dan operasi pasar.

“Beras SPHP medium Bulog itu masih harus diatur dengan operasi pasar dan bansos makanya kita buat pembatasan,” tegasnya.

Terkait harga jual, beras SPHP dijual sekitar Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 per kemasan 5 kilogram di toko ritel moderen.

Dia mengatakan, proses pembatasan ini akan mengikuti pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Saat ini pemerintah menguasai sekitar 1,6 juta ton beras, 400 ribu ton lainnya sedang dalam perjalanan impor.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *