TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan, Ini Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi untuk menjadi tempat transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulkifli menuturkan, aturan berlaku pada Selasa, 26 September 2023.

“Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023.

Dikutip dari Antara, Zulkifli Hasan menuturkan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

“Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri,” kata dia.

Adapun kebiasaan masyarakat berbelanja online makin meningkat sejak pandemi COVID-19. Hal itu juga berdampak terhadap transaksi platform belanja online. Kini transaksi belanja bukan hanya di e-commerce saja tetapi juga lewat media sosial. Hal ini juga dikenal sebagai social commerce.

Lalu apa perbedaan social commerce dan e-commerce?

Berikut perbedaan social commerce dan e-commerce yang dikutip dari berbagai www.alphajwc.com, Jumat (29/9/2023):

Pengertian

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social e-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagangan (merchant) dapat memasang penawaran barang dan jasa.

Dikutip dari laman www.alphajwc.com, e-commerce merujuk kepada platform online yang menjadi tempat jual beli produk. Produk-produk ditampilkan lengkap dengan deskripsi dan harga, selanjutnya pembeli hanya tinggal memilih produk dan memproses hingga pembayaran selesai.

Tranaksi dilakukan dalam satu platform tanpa harus berpindah ke aplikasi dan website lainnya. Selanjutnya pembeli menunggu hingga barang yang dibeli dikirimkan ke rumah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *