Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan ilmu dan teknolohi, review terhadap Permentan perlu dulakukan untuk mendukung inovasi dan perubahan.
“Sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun sekarang ini dapat digantikan oleh teknologi mutakhir sehingga kebakaran lahan dan kebun dapat ditangani secara efisien,” ungkapnya saat menyampaikan arahan Dirjen Perkebunan pada kegiatan penyempurnaan regulasi di Jambi (18/10/2023).
“Oleh karena itu, perlunya penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi terjadinya perubahan teknologi pemantauan dan pengendalian kebakaran seperti citra dan lain lain,” jelas Bagus.
Permentan yang dimaksudkan untuk dilakukan penyempurnaan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Salah satu substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar yang diusulkan untuk diubah yaitu pasal 21 ayat (2). Pasal tersebut sebelumnya megatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api.
Saat ini, diubah menjadi sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh (potret udara/citra satelit).
“Kami berharap saran atau masukan untuk penyempurnaan substansi Permentan No. 5 Tahun 2018, serta dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan yang berdampak luas ini,” ujar Bagus.