Usai Meledak, Smelter ITSS di IMIP Morowali Stop Operasi Sementara

Liputan6.com, Jakarta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus melanjutkan proses investigasi pasca kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, yang terjadi Minggu (25/12/2023) kemarin.

Sejalan dengan proses penyelidikan itu, Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, kegiatan operasional di pabrik pengolahan nikel termasuk smelter tersebut saat ini tengah ditutup sementara.

“Saat ini Manajemen PT IMIP telah menghentikan operasional sementara pada lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP,” ujar Dedy, Senin (25/12/2023).

Terkait proses investigasi, Dedy melanjutkan, manajemen PT IMIP melakukannya bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tim penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT IMIP juga memberikan sejumlah bantuan santunan kepada keluarga pekerja korban meninggal dunia.

“Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa,” ungkap Dedy.

Pemberian Santunan

Pemberian santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. “Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Usai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari gaji terendah.

“Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta,” terang Dedy.

Korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah pun akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi.

“Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *