Teten Masduki: TikTok Shop Masih Langgar Aturan!

Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari mengatakan KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terkait program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). 

Dia berpendapat bahwa meskipun adanya kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia, kegiatan transaksi seharusnya tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia. Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

“Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (transaksi jual beli) di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE itu Tokopedia,” ungkap Fikri.

Selanjutnya Fikri juga menegaskan bahwa perihal ini, TikTok-lah yang terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga KemenKop UKM masih menunggu keterangan resmi dari TikTok.

“Temuan (indikasi pelanggaran) di TikTok, bukan Tokopedia. Betul, platform memang sudah berwarna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi (transaksi) ada di platform TikTok, jadi menunggu keterangan resmi TikTok,” tambah dia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *