Top 3: TikTok Masih Jualan di Medsos, Kemendag Siap-Siap

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat bahwa TikTok belumberubah. TikTok sekilas masih nampak memainkan fungsinya sebagai social commerce, dimana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai media sosial dan juga e-commerce.

Padahal, pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Artikel mengenai TikTok masih memainkan peran sebagai social commerce ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 21 Desember 2023:

1. Masih Jualan di Medsos, TikTok Dikasih Waktu 3 Bulan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, meminta TikTok Shop untuk memindahkan transaksinya di sosial media (sosmed) dalam waktu 3 bulan.

Pasalnya, Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce, dimana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai sosmed dan juga e-commerce.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *