“Rencana pembelian aset ini diharapkan dapat diselesaikan pada kuartal pertama 2024, bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang diatur di dalam perjanjian pembelian aset,” ujar dia.
Ia menuturkan, rencana pembelian aset ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42).
Kedua, perjanjian pengambilbagian saham pada 10 Desember 2023 sehubungan dengan rencana investasi dari TikTok kepada Tokopedia dengan nilai investasi sebesar USD 840 juta atau setara Rp 13,18 triliun yang akan digunakan untuk mengambilbagian dan membayar secara penuh atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Tokopedia.
Sebagai bagian dari rencana investasi, pada saat penyelesaian rencana investasi, Tokopedia juga akan menerima Promissory Note dari TikTok sebesar USD1 miliar atau setara dengan Rp15,7 triliun.
“Promissory note dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja Tokopedia di masa mendatang,” ujar dia.
Manajemen GoTo menuturkan, apabila rencana investasi ini dapat diselesaikan oleh para pihak, hal ini akan menyebabkan TikTok menjadi pemilik dari 75,01 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh di Tokopedia dan kepemilikan Perseroan menjadi 24,99 persen di Tokopedia.
Namun demikian, para pihak telah sepakat kepemilikan Perseroan di Tokopedia tersebut tidak akan terdilusi lebih lanjut karena pendanaan di masa depan dari TikTok.
Perseroan menyebutkan, rencana investasi ini diharapkan dapat diselesaikan pada kuartal I 2024. Hal ini bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang diatur dalam perjanjian atas rencana investasi. Adapun rencana investasi antara Tokopedia dan TikTok bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur pada POJK 42.