Meniti Jalan Nelayan Makmur Lewat Penangkapan Ikan Terukur

Liputan6.com, Jakarta – “Nenek moyangku seorang pelaut. Gemar mengarung luas samudera,

………

Angin bertiup, layar terkembang. Ombak berdebur di tepi pantai.”

Bait lagu tersebut mungkin masih familiar di telinga sebagian besar masyarakat. Potongan lirik dari bait kedua juga seakan mengisahkan kalau Indonesia dibangun oleh seorang nelayan. Bisa dibilang, menangkap ikan jadi pekerjaan yang tak henti dilakukan guna menyambung hidup.

Ya, lagu anak tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai negara maritim, dimana 2/3 luas wilayahnya adalah lautan. Ternyata, pemerintah menyadari peluang besar dalam pengembangan ekonomi nasional berbasis maritim yang disebut ‘Ekonomi Biru’.

Bukan kaleng-kaleng, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, potensi ekonomi dari konsep tersebut mencapai USD 1.338 miliar per tahun atau setara Rp 20.000 triliun. Mayoritas dari potensi itu didapat dari sektor perikanan dengan taksiran ekonomi USD 787 miliar per tahun, atau setara Rp 12.255 triliun per tahun.

Nyatanya, angka keuntungan dalam hitungan uang tak jadi satu-satunya alasan. Ada kewajiban untuk menjaga keberlanjutan kawasan hingga sumber tangkapan ikan yang perlu juga jadi perhatian.

Melihat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tak patah arang. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota pun segera diterapkan. Rencana terakhir, kuota penangkapan ikan akan dimulai pada musim penangkapan tahun 2025.

“PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi,” ungkap Menteri Trenggono belum lama ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Surat Edaran Men-KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober 2023.

Pada konteks kuota penangkapan ikan ini, ada 3 kategori yang diatur. Yakni, kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota tangkapan bukan untuk tujuan komersial. Basis kuota ini akan jadi satu variabel dalam evaluasi secara kontinyu kedepannya.

“Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya,” tegas Menteri Trenggono.

Mengenai kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Sedangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan, bukan berdasarkan kuota yang disetujui.

“Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya berarti PNBP yang dibayar ya 80 ribu ton itu,” beber dia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *