Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi sengketa Hotel Sultan yang tengah terjadi antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Sengketa ini terjadi lantaran PPKGBK menilai hal guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas area Hotel Sultan telah berakhir. Di sisi lain, Indobuildco mengklaim masih punya hak pembaharuan untuk 30 tahun mendatang.
“Saya minta Presiden melihat masalah ini. Kami berharap kepada presiden untuk meluruskan ini,” ujar Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menganggap sengketa Hotel Sultan dapat berimbas terhadap ketidakjelasan nasib karyawan hingga segala fasilitas yang telah terbangun.
“Ini karyawan, taman, hotel, ribuan punya keluarga. Apakah tidak berpikir nasib mereka gimana? Kan kasihan. Apakah pemerintah mau tanggung? Bukan kami bandel, tapi ini masalah kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia,” pinta Hamdan.
Hamdan mejelaskan, pada 7 Januari 1971, Indobuoildco mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin. Kemudian pada 12 Januari 1971, Ali Sadikin menyetujui permohonan pembangunan hotel dengan kewajiban menyumbang sebuah conference hall dan membayar royalti.
Lalu pada 21 Agustus 1971, Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada Indobuoildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya di 1972, Ali Sadikin menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk Indobuoildco.