Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu berisi imbauan agar umat Islam menghindari transaksi produk Israel.
Menanggapi soal aksi boikot produk Israel, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar pihak yang berwenang dapat memilah produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Menurut Ma’ruf, MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel. Sehingga dengan adanya seleksi tersebut, maka tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel turut merugi.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti (diseleksi) perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab kalau tidak, nanti ke mana-mana, ini supaya nanti jangan merugikan banyak pihak,” terang Wapres.
“Oleh karena itu, nanti ada pihak yang memberikan semacam (keterangan) bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk,” imbuhnya.
Meski demikain, Ma’ruf menjelaskan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.
“Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu. Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan masal,” tandasnya.