3 Prediksi UMP Jakarta 2024, Bisa Tembus Angka Segini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.

Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” paparnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *