RUU EBET Jadi Jalan Pangkas Emisi Sekaligus Dongkrak Nilai Ekonomi Karbon

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yakin target Emisi Nol Bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060 bisa tercapai. Pemerintah terus mendongkrak porsi energi baru terbarukan atau EBT yang dukungan regulasi serta insentif.

Saat ini, pemerintah menginisiasi ketentuan nilai ekonomi karbon dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

“Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah,” kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Jika RUU EBET disepakati, badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Kami ingin menambahkan kata mekansime perdagangan karbon,” jelasnya.

Pemerintah sendiri menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ketentuan ini bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.

“Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon,” jelasnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *