Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah menghapus tarif batas atas tiket pesawat dan nantinya harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja melansir Antara, seperti dikutip Jumat (3/11/2023).
Adapun INACA menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) Dalam RUA itu, kata dia, INACA membahas tiga isu, salah satunya mengenai tarif pesawat.
Denon mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai,” ujar Denon.
Tak Ada Pelanggaran
Sementara soal pengawasan yang dilakukan jika harga tiket dilepas ke mekanisme pasar, ia menilai jika peraturan telah diterapkan maka tidak ada lagi konteks pelanggaran.
Misalnya, jika diterapkan TBA maka tidak boleh dilanggar sehingga harus ada fungsi pengawasan.
“Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar,” ujarnya.