Hasilkan Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi PBJ

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berupaya mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mendukung peningkatan kualitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Dengan adanya digitalisasi sistem ini, durasi pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR dapat semakin cepat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra mewakili Menteri PUPR pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa 2023, dengan tema “Transformasi Pengadaan untuk Indonesia Maju”, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses PBJ TA 2023, Kementerian PUPR terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan proses PBJ, mengingat di tahun 2024, Kementerian PUPR masih diamanatkan anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, yaitu sebesar Rp146,98 triliun.

“Bapak Menteri PUPR dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik tapi juga tata kelolanya. Butuh kreativitas, inovasi, dan keberanian, untuk itu pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan seni yang juga di dukung dengan transparan, dan akuntabel,” kata Rachman.

“Sebagai contoh, BUJK dan TKK wajib meregistrasi standar perizinan berusaha, dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui SIJKT. Selain itu Vendor Material dan Peralatan Konstruksi juga wajib meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT. Sistem tersebut sudah terkoneksi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Pajak, dan Administrasi Hukum Online, jadi semua proses tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ,” tambahnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *