Kemendag: Facebook Cs Belum Lengkapi Lagi Dokumen Izin Social Commerce

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui platform yang tergabung dalam Meta grup yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai social commerce namun mereka belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan setelah sebelumnya dokumen dikembalikan. 

“Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan,” ujar Isy melansir Antara, Rabu (8/11/2023).

 

Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

“Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu,” paparnya.

Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei.

Diketahui, pada akhir Oktober 2023, Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

 

“Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang,” ujar Isy.

 

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

 

Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *