Sejumlah instansi pemerintahan sudah mulai mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK. Setelah ini, para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes SKD CPNS.
Kejaksaan menjadi salah satu instansi pemerintahan yang banyak dilamar. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI.
Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Ambang Batas Nilai Tes SKD CPNS
Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.
Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.
Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.4.
Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:
Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.