Kepala Bappebti mengajak pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem PLK. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PLK merupakan pasar fisik komoditas yang terorganisasi bagi pelaku usaha untuk bertransaksi melalui sistem lelang.
PLK akan mewujudkan perdagangan yang transparan, adil, akuntabel, dan stabilisasi harga. Selain itu, PLK juga dapat menjadi akses pasar untuk komoditas yang disimpan di gudang SRG.
“Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” jelas Didid.
Adanya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam melakukan penguatan kebijakan dan menjadi dasar pengembangan PLK.
“Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, dan saat ini sudah berproses,” ujar Didid.
Rancangan Permendag PLK akan mengatur beberapa hal. Pertama, pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli sebagai peserta lelang. Kedua, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti. Ketiga, Bappebti mengawasi pelaksanaan lelang komoditas di Indonesia.
Keempat, komoditas yang ditransaksikan melalui PLK harus memiliki standar mutu. Kelima, dalam mekanismenya, PLK akan diintegrasikan dengan SRG sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG.
Keenam, komoditas yang ditransaksikan melalui PLK akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Menurut Didid, nilai transaksi PLK pada Januari–Oktober 2023 mencapai Rp58,6 miliar. Transaksi PLK ini mencakup komoditas karet, kopi, beras, dan komoditi pertanian lainnya.