Wamenaker Jamin Aturan Baru Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan soal tenaga alih daya (outsourcing), yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Revisi ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau …
Wamenaker Jamin Aturan Baru Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha Read More »