Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan ini, pelaksanaan program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara nantinya memungkinkan untuk disokong dana oleh APBN.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum mempelajari lebih jauh soal mekanisme pembiayaan program suntik mati PLTU batu bara oleh APBN.
“Belum sampai meja sini, nanti kita lihat,” ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Kendati begitu, ia tidak mempermasalahkan jika negara mau mengalokasikan uangnya untuk pensiun dini pembangkit listrik bertenaga batu bara itu. “Kalau memangnya (APBN) ada, kenapa enggak? Sehingga bisa masuk nih energi baru,” imbuhnya.
Arifin meyakini, akselerasi pensiun dini PLTU batu bara bakal membuka pintu masuk untuk produk energi baru, sekaligus mengurangi pembakaran emisi karbon guna mencapai target transisi energi.
“Bisa menambah, membuka akses energi baru masuk, bisa kurangin emisi karbon supaya enggak batuk-batuk,” kata Arifin.