Kementerian PANRB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Cek di Sini

Sebelumnya diberitakan, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2023 sudah di depan mata. Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar terkait nilai ambang batas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, nilai SKD CPNS 2023 bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

Sehingga, ia menjamin tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN tahun ini. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Anas, Selasa (17/10/2023).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri telah menetapkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2023.

Tes Wawasan KebangsaanSeperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *