Selain seleksi CPNS, Kemdikbudristek juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor:32817/A/A3/KP.01.01/2023 tentang seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Alokasi Kebutuhan PPPK:
Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 berjumlah 5.634. Rinciannya sebagai berikut:
a. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34
4. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
– Teknis Dosen sejumlah 2.290
– Teknis lainnya sejumlah 352
b.Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
2. Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
Kriteria Pelamar:
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a.Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II, Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat mendaftar, atau
2.Tenaga non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
b.Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf
Link Informasi
Untuk informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id