Pemakaian meterai elektronik atau E-Meterai kini menjadi salah satu yang diterapkan saat pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Pada proses pendaftaran seleksi CASN 2023 diharuskan memakai meterai elektronik. Adapun meterai elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan E-Meterai merupakan jenis meterai untuk dokumen elektronik. Meterai elektronik ini salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang bea meterai, demikian mengutip dari laman Peruri.co.id, Selasa (26/9/2023).
Cek Keaslian Meterai Elektronik
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan memakai aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau upload pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id