Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia posisi Juni 2023 sebesar 13,37 persen (yoy) dengan market share sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional.
Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya menyampaikan, OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor untuk mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah yang tertuang dalam Roadmap OJK 2022 – 2027.
Dia mengatakan, OJK telah menindaklanjuti amanat Undang – Undang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya melalui penyusunan ketentuan terkait Unit Usaha Syariah dan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Penjaminan.
“Dari sektor Pasar Modal Syariah sendiri, OJK akan segera menerbitkan peraturan terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah Nasional,” kata Mirza.
Mirza juga menyampaikan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama dalam memastikan bahwa praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
“Dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi tahun ini, kami memandang penting peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah untuk bersama – sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Mirza.