Viral Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Shopee Cs Ditutup, Mendag Bilang Begini

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jualan online melalui e-commerce. Hanya saja, saat ini pemerintah mengatur aktivitas social commerce sehingga tidak bergabung dengan transaksi jual beli.

Ia meyakini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ini mampu memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Sebab selama ini keberadaan social commerce salah satunya TikTok Thop ternyata pada kenyataannya justru merugikan UMKM.

“Masih boleh (jualan online), enggak ada yang dilarangkan. Masih ada e-commerce, silakan dimana saja,” kata Mendag saat ditemui Liputan6.com, Senin (10/10/2023).

Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini memiliki semangat untuk melindungi UMKM. Aturan ini juga untuk membendung barang impor membanjiri Indonesia.

“Jangan sampai kita dirugikan, ada platform digital, UMKM gulung tikar, barang impor menyerbu. Tapi kita tidak anti, tidak melarang bahkan, negara lain juga tidak boleh,” jelasnya.

“Ekspor kita naik, surplus kita naik. Jangan malah turun,” sambungnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Satgas Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Pengetatan barang impor dikhawatirkan akan mendongkrak barang impor menjadi lebih mahal.

“kita ada satgas, dari Kominfo, kita, dari UMKM,” ucapnya.

Ketua Umum PAN itu menegaskan, adanya sanksi penutupan jika media sosial melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Namun sejauh ini menurutnya semua perusahaan mentaati aturan yang sudah keluar tersebut.

“Kalau melanggar nanti Kominfo bisa menutup. Tapi semua patuh kok, semua ikut. Dapat surat dari Shopee, TikTok,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *