Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang akan diterbitkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu tugas yang diberikan kepada Presiden RI selanjutnya, meneruskan pembangunan IKN hingga 22 tahun mendatang.
Adapun pembentukan RPJPN 2025-2045 ini sejalan dengan visi Pemerintah Jokowi untuk menjemput cita-cita Indonesia Emas 2045.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pengembangan IKN Nusantara termasuk ke dalam proyeksi jangka panjang pemerintah untuk pemerataan ekonomi Indonesia.
“IKN bagian dari dari RPJPN jadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi. Jadi saya kira karena masuk dalam RPJPN, maka dia bagian dari sini,” ujar Suharso di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Jika nanti RPJPN 2025-2045 telah menjadi UU, ia melanjutkan, maka posisi IKN nantinya jadi salah satu bagian dari transformasi ekonomi, termasuk sosial dan tata kelola.
“Jadi IKN secara utuh bukan hanya memindahkan, tapi cara kerjanya. Dan juga memperluas peluang dalam pembangunan wilayah regional masuk bagian dari RPJPN yang utuh,” terang Suharso.
Selain IKN, Suharso menambahkan, program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) jadi keharusan untuk dilanjutkan pemerintahan periode berikutnya.
“Masuk. Semua komoditas baik yang pertambangan maupun non pertambangan. Semua masuk, termasuk perkebunan,” imbuh Suharso.
Proyeksi itu diwajibkan kepada pemerintahan berikutnya lantaran kontribusi dari sektor industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) cenderung menurun. Padahal, ia berharap itu bisa di atas 20 persen.
“Karena syarat negara high economy itu antara lain kontribusi industri manufakturnya terhadap PDB diatas 20 persen,” tegas Suharso monoarfa.