Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ditutup hari ini 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya,  pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak sejak 20 September 2023.

“Pendaftaran #SeleksiCASN2023 segera ditutup #SobatBKN,” dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Senin (9/10/2023).

Lantaran hari ini adalah kesempatan terakhir untuk mendaftar CPNS 2023, BKN pun mengingatkan agar para calon pelamar CPNS dan PPPK untuk tidak mendaftarkan diri di menit-menit akhir jelang penutupan pada pukul 23.59 WIB malam ini.

 

“Disarankan agar tidak mengakhir pendaftaran pada menit-menit terakhir ya. Jadi segera submit dan akhiri pendaftaran kalian sebelum batas waktu berakhir pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

Merujuk update terakhir Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 6 Oktober 2023, total pendaftar CPNS 2023 telah mencapai 960.038 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding pendaftar PPPK Guru 396.221 orang, PPPK Nakes 344.528 orang, dan PPPK Teknis 620.447 orang.

Adapun total jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun ini sebanyak 572.496 formasi. Komposisi kebutuhan tersebut antara lain sebesar 28.903 formasi untuk CPNS 2023, dan 543.593 formasi PPPK 2023.

Meski menyisakan waktu tinggal sehari, proses pendaftaran CPNS 2023 cepat dan tidak ribet. Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *