Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat daya tawa produk UMKM di pasar digital. Pasalnya, banyak UMKM lokal yang tidak mampu bersaing di e-commerce dan platform sejenis.
Teten bilang, regulasi yang berlaku saat ini belum cukup untuk melindungi produk UMKM di pasar digital. Maka, dia bersama KPPU sepakat untuk ada regulasi lebih kuat untuk itu.
“Kita bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap iklim yang adil. Sementara KPPU bertugas untuk memantau infikasi dan potensi monopoli perdagangan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).
Sementara itu, Ketua KPPU M Afif Hasbullah menjelaskan salah satu yang diperlukan adalah undang-undang soal pasar digital. Tujuannya menciptakan wilayah persaingan yang setara bagi produk UMKM lokal.
Afif menilai, tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital. Alhasil akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
“Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital,” jelasnya.
Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Misalnya penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.
“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” kata Afif.