Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melakukan pembangunan berkelanjutan. Terbaru, pemerintah mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan Indonesia berdiri di garis depan era industri hijau, dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer.
“Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 giga ton CO2-ekuivalen pada tahun 2030,” kata Jodi Mahardi dalam keterangan rilisnya Sabtu, (23/12/2023).
Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Jodi menegaskan bahwa Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.
“Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon,” jelasnya.
“Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS,” tambahnya.