Larang TikTok Shop Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli. Ini jadi sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan media sosial.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan,” kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Lalu, medsos yang melanggat akan masuk dsftat prioritas pengawasan. Selanjutnya, masuk daftat hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

“Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tegas dia.

Informasi, dalam pasal 21 diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. Ini termasuk juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.

Sementara, aturan sanksi terdapat di Pasal 50 Permendag 31/2023. Kemudian, ini juga dipertegas dalam pasal 58 dan 59. Dalam pasal 59 ayat 1 tertuang, pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *