Petani Sawit Swadaya Jambi Pertahankan Sertifikat ISPO 4 Tahun Beruntun

Indonesia terkenal sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia lantaran luasnya area penanaman kelapa sawit setiap tahunnya. Namun saat ini, produksi minyak sawit yang tidak berkelanjutan tengah menjadi perhatian dunia.

Salah satunya terkait keputusan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) atau UU Anti-Deforestasi Eropa.

Dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H Elisa mengatakan kebijakan EUDR sebagai keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, sikap dan posisi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan deforestasi Uni Eropa tersebut “Not comply.”

Emilia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.

Merespon sikap pemerintah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai asosiasi pengusaha minyak sawit tegak lurus dengan sikap pemerintah.

“GAPKI mengikuti posisi pemerintah, kalau pemerintah menolak, GAPKI juga menolak” ungkap Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, Azis Hidayat.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, menghormati sikap dan posisi pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan sikap tegas pemerintah mengingat beragam gagasan atau proposal EU terhadap sawit Indonesia cenderung merugikan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *