Kuota Tangkap Ikan Berlaku 2025, Menteri Trenggono: Infrastrukturnya Harus Siap

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengundur pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota ke musim tangkap 2025. Salah satunya untuk menyiapkan infrastruktur penunjang kebijakan tersebut.

Diketahui, awalnya penangkapan ikan dengan kuota berlaku pada 2024, tahun depan. Belakangan, Menteri Trenggono mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi kebijakan tersebut. Artinya, waktu sekitar 1 tahun untuk mempersiapkan infrastruktur penunjangnya.

“Infrastrukturnya harus disiapin, jadi seluruh kapal idealnya sudah terpasang satu alat yang bisa termonitor. Jadi, masih banyak kapal-kapal yang tidak termonitor,” kata Trenggono, di Jakarta, ditulis Minggu (17/12/2023).

Aturan kuota penangkapan ikan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Trenggono melihat ada kapal nelayan berukuran kecil yang tak bisa terpantau.

Untuk memudahkan nelayan dengan kapan 20 gross tonnage (GT), pemerintah berencana memberikan bantuan gratis.

“Itu barangkali nanti pemerintah yang memberikan bantuan pemasangan secara gratis, supaya bisa termonitor pergerakan dia. sekaligus membantu kalau terjadi sesuatu di laut bisa di-rescue. makanya kita koordinasikan dengan semua seperti Bakamla, TNI AL, kepolisian,” bebernya.

Terkait infrastruktur sendiri, pemerintah tengah menyiapkan berbagai aspeknya. Pada garis besar, akan ada big data yang jadi acuan pantauan penangkapan ikan terukur.

Dipantau Satelit

Kemudian, proses tangkap ikan akan dipantau satelit nano yang pengadaannya mulai 2024. Pengawasan juga didukung oleh drone bawah air.

“Nanti kita akan meluncurkan satelit nano, salah satunya tahun depan, terus kemudian ada kapal yang ada drone, kemudian underwater drone, kemudian seluruh kapal harus dipasang device yang bisa terkoneksi ke pusat command center,” paparnya.

“Anggarannya sudah ada. kalau satelit dari luar, saya nggak tau persis dari mana nya, dari Denmark kalau nggak salah, dari Eropa,” imbuhnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *