Sebelumnya diberitakan, persoalan hutang antara pengusaha kondang Jusuf Hamka dan pemerintah masih belum menemui titik terang. Musababnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mendapatkan instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran utang negara kepada Jusuf Hamka.
“Masih belum ada arahan (Sri Mulyani),” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait kepada awak media di Kementerian Keuangan, Selasa (27/6/2023).
Lisbon mengaku belum mengetahui akhir keputusan dari kasus hutang tersebut. Namun, dia memastikan pengajuan anggaran pembayaran utang melalui DJA Kemenkeu.
“Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran,” ungkapnya.
Pemerintah Segera Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka.
“Terkait dengan permintaan bapak Jusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap bapak Jusuf Hamka karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata Mahfud MD dilihat dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6).
Mahfud melanjutkan, perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni.
“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang sudah kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain lain termasuk Menkum HAM itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar (utang Jusuf Hamka),” tuturnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com