Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data usai merampungkan survei biaya hidup (SBH) Tahun 2022. Salah satu capaiannya adalah cakupan penghitungan inflasi yang lebih luas, hingga ke 38 provinsi.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan saat ini BPS menghitung tingkat inflasi mengacu pada sebaran di 34 provinsi. Setelah hadirnya SBH 2022, penghitungan inflasi akan diperluas ke 38 provinsi menyusul adanya provinsi baru di Pulau Papua. Rencananya, hal ini mulai diterapkan pada 2024.
”Dengan SBH 2022 ini sekaligus tahun depan kami pastikan BPS bisa menyampaikan data inflasi provinsi yang jumlahnya sesuai saat ini, bukan lagi 34 provinsi tapi mencakup 38 provinsi sesuai kondisi atau fakta yang kita miliki saat ini,” kata Amalia dalam Sosialisasi SBH 2022, di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Indeks Harga Konsumen
Amalia menuturkan, SBH 2022 akan jadi acuan dalam penentuan Indeks Harga Konsumen (IHK). Sebelumnya, penentuan IHK dilakukan pada level nasional dan kabupaten/kota.
“Pemutakhiran IHK berbeda dari tahun dasar sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan level nasional dan kabupten/kota, maka IHK 2022 ini akan kami di level provinsi 38 provinsi sehinga nanti ada inflasi provinsi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam SBH 2022 wilayah cakupan survei ditambah menjadi 150 kabupaten/kota. Kemudian, ini juga menyasar ke 240 ribu sampel rumah tangga. Pada sisi komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK menjadi 847 komoditas.
“Ini menggambarkan, men-capture lebih baik dalam menangkap pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren, perilaku, pendapatan, selera dan perubahan lainnya,” ucap Amalia.