Liputan6.com, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut ada kompensasi yang perlu dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait permintaan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya, Freeport Indonesia dikabarkan meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024.
Diketahui, izin yang dikantongi PTFI untuk ekspor tersebut berlaku hingga Mei 2024, tahun depan. Pengajuan perpanjangan izin sendiri menimbang operasional dari Smelter Manyar yang dimulai pertengahan tahun depan.
Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan adanya perpanjangan izin yang diminta tersebut. Namun, ada sanksi yang akan diterapkan, semisal kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan tambang itu.
“Sebenarnya boleh saja, tapi pasti kan ada sanksi yang mereka dapatkan. Karena kita sudah menyetop, relaksasi dapat diberikan tetapi ada kompensasi yang harus mereka bayarkan kepada negara,” ujar dia saat ditemui di Mesia Center Indonesia Maju, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Terkait aturan besaran kompensasi tersebut, Bahlil melempar kewenangannya ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski begitu, Bahlil menegaskan posisinya kalau pemerintah tak mudah untuk diatur oleh korporasi.
“nah aturan kompensasi seperti apa, itu ada pada di Kementerian keuangan dan ESDM. Tapi saya yakinkan bahwa negara tidak bisa lagi diatur para pengusaha, pengusaha harus diatur oleh negara. Jadi gaya-gaya lama enggak bisa lagi,” tegasnya.
Dia kembali mengungkap soal kompensasi yang harus dibayarkan kepada negara. “Kalau mau ekspor oke, tapi you kenakan kompensasi yang harus ada negara dapat dari ekspor,” pungkasnya.