Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah harus diperhatikan dari mulai hulu hingga hilir. Ia membeberkan cara kerja untuk mensejahterakan UMKM. Sebab sebanyak 97 persen lapangan kerja di Indonesia disediakan oleh pelaku UMKM.
Pertama, para pelaku UMKM harus mendapatkan akses atas pasar yang baik dengan memberikan akses Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar para UMKM dapat dengan mudah mengembangkan usahanya ke pasar online atau market place.
“Mereka mendapatkan izin usaha, punya NPWP. Lalu mereka bisa menjadi supplier kita. Misalnya makanan nih, mereka bekerja. Lalu mereka mengirim kepada bakery terkenal. Nanti bakery terkenalnya yang submit kepada kita. Tapi bakery terkenal dapat dari mana? Dari UMKM. Kenapa? Yang marginnya paling gede siapa kira-kira? Ya bakery-nya itu. Nah sekarang diubah. Mereka punya NPWP punya izin usaha langsung ke kita. Kitanya buat katalog lokal, mendadak mereka ketemu pasar baru yang gede sekali,” ujar Anies dalam saat acara dialog Capres 2024, Jakarta, Senin (11/12).
Ia menuturkan, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pihaknya membantu para pelaku UMKM lewat program jakpreneur.
Anies mengklaim saat program itu berjalan, jumlah pelaku UMKM meningkat drastis dari 50 ribu pelaku, sekarang menjadi 280 ribu pelaku usaha.
“Kenapa? Karena kita kemudian memberikan IUMK, izin usaha mikro kecil, dan NPWP,” terangnya.
Kedua, kerangka regulasi. Menurut Anies yang membuat para pelaku UMKM tidak bisa tumbuh adalah regulasinya. Ia bilang regulator biasanya tidak berurusan langsung denga pasar. Misalnya tata ruang.
Anies menjelaskan tata ruang merupakan hal yang luar biasa. Ia mencontohkan, di Jakarta, kalau ingin izin usaha harus di tempat yang sesuai peruntukannya. Hal itu yang menyebabkan susahnya pelaku UMKM membangun usaha mereka.
“Kalau di rumah, peruntukannya gimana? Saya punya garasi rumah, mau dipingin tempat penjahit. Ngurus izin. Nggak boleh. Ini bukan zona usaha, Pak. Ini komplek perumahan. Nggak dapat izin. Apa yang kita lakukan?,” jelasnya.