Liputan6.com, Jakarta – PT Kayan Hydro Energy (KHE) mengklaim telah menyelesaikan seluruh izin pembangunan proyek bendungan dan pembangkit listrik tenaga air, atau PLTA Kayan.
Salah satunya terkait permintaan desain ulang bendungan karena tidak sesuai lokasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Untuk Ditjen SDA sebenarnya enggak ada masalah. Ini juga sudah dirapatkan dua kali di Kantor Staf Presiden. Dan juga udah dilakukan tanggapan surat, dan sudah berjalan secara normatif. Mereka juga tidak mempermasalahkan,” ujar Direktur Operasional Kayan Hydro Energy Khaeroni di proyek bendungan 1 PLTA Kayan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (10/12/2023).
Lewat pertemuan itu, pria yang akrab disapa Roni ini menyanpaikan pembangunan bendungan tetap dilakukan tanpa pemindahan lokasi. “Tidak ada (perubahan lokasi), jadi tetap kontinyu aja,” ungkap dia.
Selain itu, PT KHE pun disebutnya tidak memiliki masalah soal izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan. Pasalnya, Roni mengatakan bahwa wewenang pemberian izin lokasi sudah berpindah tangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Dari daerah sudah kita lalui, lalu ada perubahan regulasi juga sudah kita ikuti. Di kementerian juga kita sudah mendapat izin tersebut. Kalau dulu namanya izin lokasi, sekarang berubah nomenklaturnya jadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” terangnya.
“Itu sudah 2019 sejak beralihnya peraturan, kita sudah mendapatkan. Karena kita sudah ada dasar izin dari pemerintah daerah yang masih berlaku, dan kita harus menyesuaikan. Kan sudah ada izin dasar yang kita dapat, jadi tinggal melengkapi dan pemerintah mengeluarkan lagi,” tuturnya.