Sama-Sama Bayar Belakangan, Ini Bedanya Kartu Kredit dengan Paylater

Liputan6.com, Jakarta – Tahukah kamu, jika kartu kredit dan paylater sama-sama produk kredit yang pembayarannya dapat dicicil atau deferred.

Namun demikian, kartu kredit dan paylater memiliki sejumlah perbedaan yang cukup mencolok.

Lantas apa perbedaan antara kartu kredit dan paylater?

Unsecured Business Head Bank Danamon, Tresia Sarumpaet mengatakan, kartu kredit merupakan produk layanan yang diterbitkan oleh institusi besar. Operasional institusi besar tersebut juga diawasi secara ketat oleh regulator.

“Karena regulasinya untuk kartu kredit itu banyak banget. Kami ini kalo mau mengeluarkan produk baru itu harus mendapatkan lisensi dulu,” ujar Tresia

dalam acara Journalist Class di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Selain itu, penggunaan kartu kredit tidak terbatas pada platform tertentu (open loop). Kemudian, produk kartu kredit juga kerap menawarkan keuntungan tambahan seperti cashback, diskon, rewards point, dan lainnya.

“Perbedaan lainnya proses persetujuan untuk mendapatkan kartu kredit lebih ketat dari paylater,” imbuh Tresia.

Selanjutnya, nilai bunga yang dikenakan kartu kredit jauh lebih rendah ketimbang paylater. Di mana besaran bunga kartu kredit berkisar 1,75 persen per tahun,” jelas Tresia.

Sementara itu, proses persetujuan (approval) untuk memperoleh layanan paylater jauh lebih mudah ketimbang kartu kredit. Selain itu, permintaan data konsumen untuk paylater jauh lebih sedikit.

 

Perbedaan lainnya, bunga dan biaya yang dikenakan paylater jauh lebih besar daripada kartu kredit. Danamon mencatat, bunga untuk paylater mencapai 0,3 persen per hari. Kemudian, penggunaan paylater terbatas pada platform tertentu (closed loop).

“Jadi, secara nilai bunga pengenaan paylater itu lebih besar dari kartu kredit,” pungkas Tresia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *