Achmad menegaskan penguatan pengamanan perlu dilakukan di seluruh wilayah operasi Antam, termasuk di Maluku Utara mengingat sektor usaha yang dilakukan Antam dan Anak Usaha di wilayah tersebut memiliki peran vital dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Pembahasan dan penandatanganan Domker dengan Kodam XVI/Pattimura dimaksudkan untuk menjadi pedoman pada pelaksanaan kegiatan yang efektif dan sistematis dalam rangka dukungan perbantuan Kodam XVI di wilayah operasional Antam dan Anak Usaha di Maluku Utara, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban, juga dimaksudkan untuk melindungi dan mengamankan seluruh asset, kegiatan operasional dan produksi Antam, PT NKA, PT SDA, dan PT Feni Haltim,” jelasnya.
Antam UBP Nikel Maluku Utara, PT NKA, PT SDA, dan PT Feni Haltim yang beroperasi di Maluku Utara merupakan salah satu Obyek Vital Nasional (Obvitnas) memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pembangunan nasional.
Dalam Keppres No. 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas), disebutkan bahwa obvitnas merupakan kawasan/lokasi/ bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Mengingat peranannya yang cukup strategis, wilayah operasi Antam di Maluku Utara yang juga merupakan salah satu Obvitnas membutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standard sistem pengamanan yang ketat, sehingga mampu memperkecil risiko dan dampak keamanan yang ditimbulkan akibat adanya ancaman dan gangguan keamanan.
“Melalui penandatanganan Domker ini, diharapkan standar-standar sistem pengamanan Antam dan Anak Usaha yang beroperasi di Maluku Utara dapat lebih ditingkatkan, sehingga pada gilirannya dapat menjamin kelancaran operasional kami,” papar Achmad.