OJK Patok Suku bunga Pinjol Produktif 0,067% per Hari pada 2026

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Termasuk di dalamnya mengenai ketentuan bunga pinjol (pinjaman online).

Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Sebelumnya Berapa?

Diketahui berdasarkan peraturan di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech semula sebesar 0,4 persen per hari. Namun, dengan adanya SE OJK tersebut menjadi 0,3 persen hingga nantinya dilevel 0,1 persen perhari.

“Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari,” kata Agusman saat konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023).

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *