Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan harga pokok produksi (HPP) di e-commerce telah disetujui untuk masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Di rapat Menko ya prinsipnya sudah disetujui,” kaga Teten saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, pihaknha akan mencontoh aturan yang diterapkan China terkait pengaturan pasar digital atau e-commerce.
Diketahui, China menerapkan kebijakan pelarangan penjualan barang di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) sebagai upaya mencegah aksi dumping dan predatory pricing.
Kendati begitu, Teten mengungkapkan, pembahasan mengenai aturan HPP tersebut akan ditindaklanjuti setelah masa evaluasi Permendag Nomor 31 tahun 2023 selesai.
“Jadi, kita tunggu 2 bulan lagi, tapi itu harus. Kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya,” katanya.
Di sisi lain, MenkopUKM belum bisa memastikan apakah aturan HPP akan berlaku untuk semua barang di e-commerce atau justru hanya sebagian produk tertentu.
Untuk membahas hal itu, KemenkopUKM akan melakukan pertemuan dengan para asosiasi pelaku usaha, misalnya asosiasi pengusaha tekstil, garmen, hingga elektronik.
“Saya akan bicara dengan asosiasi, misalnya tekstil, garmen, elektronik, mereka harus punya HPP,” pungkasnya.