Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 masih dalam batas ideal. Diketahui, upah naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, dengan kenaikan UMP 2024 tadi, tak begitu berdampak pada perusahaan. Hanya saja, karena besaran kenaikannya berbeda-beda, maka dampaknya pun berbeda.
“Tiap daerah berbeda beda kenaikannya jadi dampak ke perusahaan tidak bisa disamaratakan,” ujar Shinta kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Kendati begitu, Shinta mengatakan, perumusan kenaikan UMP 2024 ini cukup proporsional dengan landasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 bersifat lebih ideal dibandingkan dengan aturan sebelumnya atau PP No. 36/2021,” bebernya.
Setelah UMP naik di setiap provinsi, Shinta meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil. Menurutnya, dengan adanya penetapan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam menjalani usaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Kami juga berharap tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi dan adanya law enforcement bagi Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP No. 51/2023,” tutur Shinta.