Daftar UMP 2024 di 15 Provinsi, Siapa Tertinggi?

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).

“Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 (UMP Sumsel 2024) yang ditetapkan senilai 3,45 juta,” kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.

“Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya pula.

Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.

“Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan,” kata dia lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *