Menakar Industri Fintech Syariah di Tahun Politik, Untung atau Buntung?

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aduan soal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) meningkat setiap tahun.

Peningkatan aduan ini juga di tengah tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi masih sangat rendah yang berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menuturkan, kondisi itu sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

“Data OJK juga menunjukkan pengaduan semakin meningkat setiap tahunnya,” tutur Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (11/11/2023).

Melihat kondisi itu, OJK merilis surat edaran OJK atau SEOK Nomor 19/SEOJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang rilis pada 8 November 2023.

Agusman menuturkan, UU yang dikeluarkan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

“Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini,” tutur dia.

Adapun atas latarbelakang tersebut, OJK melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” ujar dia.

Mengatur Batas Manfaat Ekonomi

Pada surat edaran OJK itu mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol). Hal ini diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun antara 2024-2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *