Perilaku Petugas Penagihan Mendominasi Pengaduan Layanan Pinjol

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima menembus 4.548 pengaduan selama tiga tahun.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, kemudian meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan. Selanjutnya pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan. Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/11/2023).

Dari 4.548 pengaduan, sebanyak 35,29 persen terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending. Selanjutnya restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Kemudian, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan paling mendominasi dari konsumen.

Menanggapi pengaduan masyarakat, Agusman menuturkan, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan mematuhi etika penagihan antara lain penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Kemudian waktu penagihan dilakukan tidak dapat dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Agusman berharap, melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri sehat dan bermartabat menopang perekonomian masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *