Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) selama 2×10 tahun, pasca yang bersangkutan sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 14 persen kepada Holding BUMN Tambang, MIND ID.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. “Iya dong, kan ada undang-undangnya boleh. Divestasi udah,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Namun, Arifin mengancam bakal mencabut izin kontrak Vale Indonesia jika tidak lanjut melakukan hilirisasi tambang, semisal membangun proyek smelter baru.
“Oh harus. Downstream tuh harus. Jadi gini, IUPK bisa keluar perpanjangan kalau dia melaksanakan semua program-program itu. Kalau sejak perpanjangan itu 3 tahun tidak lakukan, maka itu gugur. Semuanya kita anggap gugur dan kita tarik,” paparnya.
Untuk diketahui, Vale Indonesia tengah menggarap tiga proyek hilirisasi nikel dengan sejumlah perusahaan asal China. Pertama, di Morowali, Sulawesi Tengah bersama Taiyuan Iron & Steel Co Ltd dan Shandong Xinhai Technology Co, untuk pembangunan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 73 ribu ton nikel.
Kedua, proyek smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara bersama Zhejiang Huayou Cobalt Company. Proyek ini memiliki kapasitas 120 ribu ton, dengan produk mixed hydroxide preciptate (MHP) sebagai bahan baterai kendaraan listrik.
Terakhir, proyek HPAL di Sorowako, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 60 ribu ton dengan Zhejiang Huayou Cobalt Company guna mengolah bijih nikel berkadar rendah.